...Rumah Asri...

Awali senyummu seindah surya pagi… Langkahkan kakimu selurus iman di hati… Sertakan basmallah dalam permulaan kegiatan diri… Semoga Allah SWT selalu melindungi… ^_^

Muslimah dan Profesinya

Sejak lama Islam telah mengajarkan persamaan antar manusia, baik pria dan wanita, antara bangsa, suku dan keturunan yang berbeda. Itu terjadi jauh sebelum gerakan emansipasi wanita dihembuskan oleh dunia barat. Dalam Islam yang membedakan mereka (pria dan wanita) hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagaimana firman Allah dalam
Q.S. Al-Hujuraat ayat 13 : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Gerakan emansipasi wanita tumbuh subur dan dikembangkan oleh barat melalui strategi global 'ghazwul fikri' (perang pemikiran) yang ditembakkan ke tubuh ummat Islam, khususnya wanita. Ide ini bersama-sama sekularisme dan nasionalisme menjadi satu paket ideologi yang merusak dan memporakporandakan bangunan umat Islam. Ghazwul fikri itu antara lain telah merusak pemahaman wanita dalam urusan keprofesian, sehingga mereka banyak bekerja diluar rumah dengan dalih mengejar karir. Mereka berani meninggalkan tanggungjawabnya sebagai isteri, ibu bagi anak-anaknya hanya untuk mencapai obsesinya itu.



Kedudukan wanita dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan. Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh wanita-wanita di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan."


Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.
Islam telah menempatkan posisi wanita sama dengan pria, bahkan Allah menegaskan dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 35 : "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."

Islam pun memberi kesempatan untuk berkarir (bekerja) seluas-luasnya kepada wanita. Selama pekerjaan itu, membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan itu. Selama pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Pada jaman sekarang banyak wanita diantaranya menjabat posisi direktur, dekan, ketua yayasan, juga anggota majelis perwakilan rakyat.

Sejarah Islam mencatat nama-nama wanita karir pada jaman Nabi Muhammad SAW diantaranya adalah Ummu Salim binti Malhan, Shafiyah bin Huyay (istri Nabi) sebagai perias pengantin, Khadijah binti Khuwailid (istri pertama Nabi) dikenal sebagai pedagang yang suskses, begitu pun dengan Qilat Ummi Bani Anmar. Ada juga Al-Syifa' yang dikenal sebagai seorang penulis handal.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan penting. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun sebagian ulama membolehkannya selama untuk kemaslahatan masyarakat, serta kemaslahatan Islam dan kemaslahatan bagi wanita itu sendiri dan kemaslahatan bagi usrah (keluarga), tapi dengan suatu alasan yang kuat tentunya. Diperbolehkannya hal itu bukan berarti wajib dan harus.

sumber : www.cyberMQ